Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Bapas Pangkalpinang Himbau Klien untuk Jaga Sikap dan Patuhi Aturan

    Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Bapas Pangkalpinang Himbau Klien untuk Jaga Sikap dan Patuhi Aturan
    Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menjelaskan hak dan kewajiban kepada klien Pemasyarakatan (10/06)

    PANGKALPINANG -  Sebanyak 16 Warga Binaan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang untuk menjalani Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang intens memberikan penguatan kepada klien pemasyarakatan yang baru saja menghirup udara bebas untuk mulai menjalani integrasi sosial di masyarakat, Senin (10/06)

    Dalam Pengarahannya Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menjelaskan hak dan kewajiban kepada klien-klien tersebut selama menjalani pembimbingan di Bapas dan menyemangati  kepada klien untuk selalu optimis menatap masa depan.

    “Ada hak-hak dan kewajiban yang masih harus dijalani setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya segera lapor ke Bapas dimana alamat penjamin tinggal untuk dilakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK); Menaati program bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan; serta tidak mengulangi pidana lagi selama masa bimbingan” Jelas Riduan 

    Riduan memperingatkan Klien Jika melanggar syarat umum dan syarat khusus, mantan narapidana / Klien yang menjalani bebas bersyarat bisa dikembalikan Ke dalam Lapas setelah melalui Proses Pencabutan yang dilakukan oleh PK Bapas. 

    “Narapidana yang telah diserahkan menjadi klien Bapas terancam menjalani sisa pidananya jika melanggar syarat umum dan syarat khusus oleh karena itu Komunikasi menjadi sangat penting disaat menjalani bimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, beri kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan apabila terdapat permasalahan serta hidup secara normal dan taati norma di masyarakat, ” Pesan Riduan Kepada Para Klien (Fadil*red)

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang klien pemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Idul Adha 1445 H , Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Gandeng Pokmas Lipas, Bapas Pangkalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Capaian Kerja Bapas Pangkalpinang, Hingga September Tahun 2024 Berhasil Dampingi 117 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum